0 produk di keranjang belanja Anda

Tidak ada produk di keranjang.

Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah

Mengenal lebih dekat dengan zakat Fitrah, niat dan rukunnya, http://elvierakartini.blogspot.co.id

Zakat fitrah masuk dalam rukun Islam yang ketiga, yaitu diantaranya syahadat, sholat, zakat fitrah, puasa Ramadhan, dan haji bagi yang mampu. Zakat ini adalah anjuran wajib bagi umat Islam untuk menunaikannya.

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ، أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المُسْلِمِينَ

bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin. (HR. Bukhari dan Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas semua kaum muslimin; laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya, orang dewasa dan anak kecil. Makna anak kecil adalah termasuk anak yang sudah lahir (bayi).

Dengan demikian, siapa saja yang masih hidup atau sudah dilahirkan pada saat matahari tenggelam di malam hari raya, maka zakat fitrinya wajib ditunaikan, dan sebaliknya siapa yang tidak menjumpai (sudah meninggal dahulu atau belum dilahirkan) waktu itu maka dia tidak wajib dizakati.

Mayoritas ulama Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa waktu “fitri” adalah waktu sejak terbenamnya matahari di hari puasa terakhir sampai terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal. (Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 7:58) [1]

Berikut ini akan kami tuliskan niat zakat fitrah untuk ijab qobul saat menunaikan ibadah zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah

Saat menunaikan zakat, niat untuk zakat bisa untuk diri sendiri, bisa langsung bersama untuk diri sendiri dan keluarga, dan ada doa tersendiri bagi yang menerima zakat fitrah.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardlol lillaahi ta’aalaa”

Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala” [2]

 

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin: “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhol lillaati ta’aalaa”

Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala” [2]

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin : “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii (sebutkan nama anaknya) fardhol lillaahi ta’aalaa”

Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala” [2]

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ… فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin : “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii (sebutkan nama anaknya) fardhol lillaahi ta’aalaa”

Artinya : “Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala” [2]

 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin : “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘annii wa’an jamii’i maa yalzamunii nafaqootuhum syar’an fardhol lillaahi ta’aalaa”

Artinya : “Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala” [2]

 

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Latin : “Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (sebutkan nama orangnya) fardhol lillaahi ta’aalaa”

Artinya : “Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala” [2]

 

Do’a Menerima Zakat

ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

“Semoga Allah melimpahkan ganjaran pahala terhadap harta yg telah Engkau berikan & semoga Allah memberkahi harta yg masih tersisa padamu, serta semoga Allah menjadikan dirimu suci bersih” [3]

Itulah tentang niat zakat fitrah untuk yang menunaikannya, untuk sendiri maupun untuk mewakilkan keluarga serta niat doa menerima zakat. Selain dari niat tersebut, marilah kita fahami lebih dalam tentang kewajiban zakat fitrah ini. Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat Fitrah, atau juga disebut shadaqah fitrah, menurut istilah fiqh berarti: Shadaqah yang diwajibkan karena seseorang berbuka puasa Ramadhan. Pertama kali diwajibkan bersamaan dengan diwajibkannya puasa bulan Ramadhan, yaitu dua hari sebelum Hari Raya Fitri tahun II Hijriyah. [4]

Hikmah Zakat Fitrah:

Diantara hikmah di syari’atkannya zakat fitrah diantaranya:

  1. Menolong (memberi santunan) kepada fuqara (orang-orang fakir) dan masaakin (orang-orang miskin), agar tidak meminta-minta pada saat hari raya Fitri
  2. Membuat mereka bergembira, disaat semua orang Islam bergembira atas datangnya hari raya Fitri
  3. Membersihkan diri kita dari perbuatan-perbuatan dan perkataan-perkataan yang tidak baik setelah berlalunya bulan suci Ramadhan
  4. Menambal/menutup cacat (kekurangan-kekurangan) yang kita lakukan selama bulan suci Ramadhan, sebagaimana sujud sahwi menambal/menutup kekurangan-kekurangan yang dilakukan di dalam sholat
  5. Menghantarkan puasa kita sampai kepada Allah Swt. Sebab puasa Ramadhan akan bergelantungan antara langit dan bumi, dan tidak akan sampai kepada Allah Swt. sampai Zakat Fitrah ditunaikan. [4]

Hukum Zakat Fitrah

Menurut kebanyakan (jumhur) fuqaha (ahli fiqh), Zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa.

Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh beberapa Hadits, antara lain: Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma“Sesungguhnya Rasulullah SAW. mewajibkan Zakat Fitrah, yaitu satu sha’ kurma kering atau gandum bagi setiap orang merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau wanita” – sebagian riwayat mengatakan – “atas anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya”. (HR. Bukhari dan Muslim) [4]

Syarat-syarat Wajibnya Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan dengan syarat-syarat berikut ini:

1. Islam.

Kewajiban zakat fitrah diwajibkan untuk kaum muslimin, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Bagi orang kafir jelaslah tidak diwajibkan menunaikan Zakat Fitrah.

Bagi mereka yang menjadi murtad, telah hilang kewajibannya berzakat fitrah, atau ditangguhkan hingga ia kembali menjadi Islam.

2. Mengalami hidup di sebagian bulan Ramadhan dan bulan Syawal.

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi orang yang telah meninggal dunia setelah matahari terbenam pada malam hari raya Fitri. Begitu juga bagi anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari dan meninggal setelah matahari terbenam pada malam hari raya Fitri.

3. Memiliki kelebihan mu’nah (biaya hidup) – baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang ditanggung nafkahnya – pada hari raya Fitri dan malamnya (sehari semalam).

Maksud dengan mu’nah di sini meliputi makanan dan lauk pauknya, tempat tinggal, pakaian dan lain-lain yang layak dan bersifat pokok. Dari sini dapat kita ketahui bahwa, ambeng (Jawa: makanan sajian) yang biasa disajikan oleh masyarakat kita di masjid-masjid atau musholla-musholla tidak termasuk yang pokok.

Artinya jika beras dan lauk pauk yang kita buat ambeng tersebut menyebabkan kita tidak mempunyai kelebihan pada hari raya dan malamnya, hal ini tidak bisa menggugurkan kewajiban kita mengeluarkan Zakat Fitrah.

Jika dilihat dari tiga syarat diatas, maka bisa diuraikan hal sebagai berikut: kewajiban Zakat Fitrah sama sekali tidak ada kaitannya dengan faqir miskin.

Banyak dari sebagian masyarakat ada yang tidak mau mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, dan atau keluarga yang nafkahnya menjadi kewajibannya, dengan alasan mereka faqir miskin yang hanya berhak menerima zakat. Hal ini sering disalahpahami oleh kebanyakan masyarakat. [4]

Orang yang Wajib Mengeluakan Zakat Fitrah

Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap orang Islam yang merdeka dan memiliki kelebihan biaya hidup pada hari raya Fitri dan malamnya (sebagaimana penjelasan diatas), baik untuk dirinya sendiri atau untuk orang-orang yang nafkah mereka menjadi tanggung jawabnya.

Hal ini sesuai dengan Qaidah: “Setiap orang yang berkewajiban memberi nafkah kepada orang lain, maka wajib pula baginya mengelurkan Zakat Fitrah untuknya”.

Namun qaidah ini memiliki pengecualian, yaitu: Istri ayah (ibu tiri). Anak tiri wajib memberi nafkah padanya, namun tidak wajib mengeluarkan Zakat Fitrah untuknya. Termasuk dalam pengecualian ini adalah hamba sahayanya, kerabat dan istri yang kafir. [4]

Niat Zakat Fitrah, Takaran Zakat Fitrah

http://zaimsaidi.com/

Kadar (Takaran) Zakat Fitrah Yang Wajib Dikeluarkan

Kadar (takaran) Zakat Fitrah yang wajib untuk dikeluarkan ilaah 1 (satu) sha’ atau 4 mud dan berupa bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, kurma dan lain-lain yang berlaku secara umum di daerah dimana kita tinggal.

Sha’ialah nama suatu takaran persegi empat yang panjang lebarnya 14.65 Cm³ dan sepadan dengan sekitar 2.75 Kg beras.

Jika seseorang mempunyai kelebihan mu’nah, namun kurang dari satu sha’, maka kelebihan tersebut wajib dikeluarkan sebagai Zakat Fitrah untuk dirinya sendiri, meskipun hanya satu mud (sekitar 0,6875 Kg.). [4]

Di setiap daerah di Indonesia berbeda-beda untuk setiap 1 sha’ nya, untuk itu Majelis Ulama Indonesia mengambil tengahnya yaitu 2,5 Kg, namun ini boleh dilebihkan dan tidak boleh kurang dari 2,5 Kg.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ada lima waktu dalam mengeluarkan Zakat Fitrah, yaitu:

  1. Waktu wajib, jika menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagaian dari bulan syawal, artinya jika seseorang di saat matahari terbenam pada malam hari raya Fitri dia sudah memenuhi syarat-syarat kewajiban untuk mengeluarkan Zakat Fitrah
  2. Waktu fadlilah, pada hari raya Fitri setelah shalat fajar dan sebelum melaksanakan shalat hari raya Fitri
  3. Waktu jawaz, dimulai semenjak awal Ramadhan, sudah bisa dikeluarkan
  4. Waktu makruh, setelah shalat hari raya Fitri sampai saat terbenamnya matahari, kecuali kalau ada kemaslahatan, seperti menunggu kerabat dekat atau orang faqir yang shaleh.
  5. Waktu haram, setelah hari raya Fitri, kecuali kalau ada uzur syar’i, seperti tidak adanya orang yang berhak menerima zakat. [4]

Semoga informasinya bermanfaat.

Maraji’: [4]
1. Shoheh Bukhori, II / Hadits 1441
2. Sunan Abi Daud, II / Hadits 1609
3. Hasiyah Jamal, II / 271 – 274
4. Bujairami Iqna’, II / 42 – 52
5. I’anatut Thalibin, II / 170 – 174
6. At Taqrirat As Sadidah Fil Masail Al Mufidah, Hal. 418 – 422
7. Fathul Qadir Fi Ajaib al maqadir, Hal 9

Sumber :
[1] https://konsultasisyariah.com/12852-kapan-orang-dikatakan-wajib-zakat-fitri.html
[2] http://www.abdan-syakuro.com/2016/06/teks-bacaan-doa-niat-zakat-fitrah-arab.html
[3] https://www.mozaikislam.com/621/doa-niat-zakat-fitrah-dan-do%E2%80%99a-menerima-zakat.htm
[4] http://jombang.nu.or.id/fiqh-zakat-fitrah/ Oleh KH. Abd Nashir Fattah (Rais Syuriah PCNU Jombang)

Tulis Komentar